Hukum-hukum Zakat
Fikih Zakat
Zakat adalah salah satu di antara rukun Islam yang lima. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ
الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهَ وَإِقَامِ
الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ
“Islam
dibangun di atas lima dasar; Mentauhidkan Allah (bersyahadat
Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan shalat,
menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berangkat Haji.” (HR. Muslim)
Kaum
muslimin semuanya ijma’ tentang kewajiban zakat, barang siapa yang
mengingkari kewajiban zakat, padahal ia mengetahui tentang wajibnya maka
dia kafir. Dan barang siapa yang enggan membayar zakat, namun tetap
mengakui kewajibannya maka dia telah berdosa besar, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا
مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ
إِذَا كاَنَ يَوْمُ اْلقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ
فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ
وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ
كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ
اْلعِبَادِ
“Tidak
ada pemilik emas maupun perak yang enggan membayar zakatnya kecuali
pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api,
lalu dipanaskan di neraka Jahanam kemudian disetrika dahi, lambung dan
punggungnya dengannya. Setiap kali menjadi dingin, maka diulangi lagi
dalam sehari yang lamanya 50.000 tahun sampai diputuskan masalah di
kalangan manusia.” (HR. Muslim)
Bagi
orang yang enggan itu wajib diambil zakatnya secara paksa oleh
pemerintah Islam ditambah dengan separuh hartanya diambil juga sebagai
hukuman buatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا اخِذُوْهَا وَ شَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا
“Dan
barang siapa yang enggan berzakat, maka kami akan mengambilnya beserta
separuh hartanya, sebagai perintah keras di antara perintah-perintah
Tuhan kami.” (Hasan, HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad)
Jika
sekelompok orang enggan membayar zakat, padahal mereka meyakini
wajibnya, dan mereka memiliki kekuatan, maka diperangi oleh pemerintah
hingga mereka mau membayar zakat sebagaimana yang dilakukan oleh Abu
Bakar Ash Shaddiq, ia pernah berkata, “Demi Allah, jika mereka tetap
enggan membayar zakat unta yang mereka bayar dahulu kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu aku akan memerangi mereka.” (HR.
Bukhari)
Hikmah Zakat
Zakat
memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah membersihkan jiwa dari
sifat bakhil dan tamak, membantu kaum fakir dan agar harta tidak hanya
beredar di kalangan orang-orang kaya saja.
Macam-macam zakat
Berikut beberapa macam zakat:
1. Emas dan perak
Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, siksa yang pedih."
(terj. At Taubah: 34)
Tidak menafkahkannya di ayat ini adalah tidak mengeluarkan zakatnya.
Zakat
pada emas dan perak berlaku baik yang berbentuk logam, masih belum
diolah (seperti barang tambang), sudah menjadi perhiasan dsb.
berdasarkan keumuman dalil wajibnya zakat pada emas dan perak tanpa
perincian. Ukuran wajib zakat (nishab) pada emas adalah 20 dinar. Hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا
كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا
خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ
عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ
دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ
حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ
“Apabila
kamu memiliki dua ratus dirham dan telah lewat satu tahun, maka
zakatnya lima dirham, dan tidak wajib bagimu zakat sampai kamu memiliki
dua puluh dinar dan berlalu satu tahun terhadapnya, maka (jika demikian)
zakatnya setengah dinar. Jika lebih, maka zakatnya menurut perhitungan
itu dan tidak ada zakat pada harta kecuali setelah lewat satu tahun.”
(Hasan, HR. Abu Dawud dan Daruquthni)
1
dinar = 4 ¼ gram. Jadi 20 dinar = 85 gram emas. Untuk nishab perak
adalah 200 dirham (595 gram perak), zakat yang dikeluarkan pada emas dan
perak adalah 1/40 (2,5 %).
Zakat
juga wajib pada uang kertas, karena ia pengganti perak, apabila uang
kertas tersebut telah mencapai nishab perak, maka wajib dikeluarkan
zakatnya setelah lewat satu tahun penuh (haul) dengan menggunakan tahun
hijriah. Kewajiban zakat pada emas, perak dan mata uang ini berlaku baik
hartanya ada padanya maupun pada tanggungan orang lain (piutang), oleh
karena itu zakat wajib pada piutang (baik pemberian pinjaman, orang lain
belum membayar barangnya yang sudah dibeli maupun orang lain menyewa
tetapi belum dibayar), yakni jika piutang tersebut ada pada orang kaya
atau pada seseorang, di mana dia mampu mengambilnya kapan saja jika mau,
maka ia zakatkan dengan cara menggabungkan dengan harta yang ada di
tangannya untuk setiap tahun atau ia tunda zakatnya hingga menerima
piutang tersebut lalu ia zakatkan untuk beberapa tahun yang telah lewat.
Namun jika piutang itu ada pada orang yang susah atau suka
menunda-nunda pembayaran di mana si peminjam agak sulit mengambilnya
maka tidak dikenakan zakat sampai ia menerima, lalu ia keluarkan
zakatnya setahun saja meskipun telah berlalu beberapa tahun.
2. Yang keluar dari bumi; berupa biji, buah-buahan, dan rikaz,
Allah Ta’ala berfirman:
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu." (terj. Al Baqarah: 267)
Dikenakan
zakat pada biji dan buah-buahan apabila telah mencapai nishab (ukuran
wajib zakat), yaitu 5 wasaq, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلَا ثَمَرٍ صَدَقةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ
“Tidak kena zakat pada biji dan buah-buahan sampai mencapai lima wasaq.” (HR. Muslim)
1
wasaq = 60 sha’, jadi 5 wasaq = 300 sha’, yakni sesuai sha’ Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang timbangannya jika berdasarkan ukuran
burr/gandum yang bagus 1 sha’= 2040 gram atau 2,04 kg, sehingga nishab
tanaman berdasarkan ukuran tersebut adalah 612 kg, kurang dari ukuran
ini tidak kena zakat. Yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 apabila
disirami tanpa beban/biaya (yakni atsariy, tanaman tersebut menyerap air
dengan akarnya, terkena aliran air dari mata air atau sungai termasuk
yang tumbuh dengan siraman air hujan) dan apabila disirami dengan
biaya/beban (seperti dengan timba atau tenaga binatang) maka yang wajib
dikeluarkan adalah 1/20.
Buah
yang wajib dizakatkan adalah tamar (kurma) dan zabib (anggur
kering/kismis). Adapun buah-buahan lainnya seperti apel, semangka,
mangga dsb. termasuk sayur-sayuran maka tidak terkena zakat.
Biji-bijian
yang harus dizakatkan adalah segala biji yang dapat mengenyangkan
(makanan pokok) dan bisa disimpan seperti gandum, sya’ir (semisal dengan
beras), jagung, beras dsb. Zakat pada buah dan biji-bijian ini tidak
memakai haul. Buah dan biji-bijian dikeluarkan zakatnya ketika hari
memetiknya (lihat surat Al An’aam: 141).
Rikaz (harta karun)
Rikaz
adalah harta pendaman orang-orang jahiliyyah yang diambilnya tanpa
membutuhkan biaya dan tanpa susah-payah, orang yang menemukan di area
tanahnya atau di rumahnya harta pendaman tersebut, ia wajib mengeluarkan
zakatnya yaitu 1/5. Zakat pada rikaz tidak memakai nishab dan haul.
3. Binatang ternak
Syaratnya
adalah: (1) Sampai batas nishabnya, (2) Lewat satu tahun, (3) Binatang
yang cari makan sendiri (saa’imah) di rerumputan mubah pada sebagian
besar hari-harinya dalam setahun bukan dengan biaya dan (4) Binatang
tersebut bukan untuk dipekerjakan, tetapi untuk ternak/nasl dan diambil
susunya.
a. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, dan perhitungannya adalah sebagai berikut
Jumlah Onta
|
Jumlah yang dikeluarkan.
|
5 ekor
|
1 syaath
|
10 ekor
|
2 syaath
|
15 ekor
|
3 syaath
|
20 ekor
|
4 syaath
|
25 ekor
|
seekor bintu makhadh atau ibnu labun bila tidak ada.
|
36 ekor
|
seekor bintu labun
|
46 ekor
|
seekor hiqqah
|
61 ekor
|
seekor jadza’ah
|
76 ekor
|
2 ekor bintu labun
|
91 ekor
|
2 ekor hiqqah
|
Syaath
artinya kambing, yakni jika domba (kira-kira yang usianya hampir
setahun (seperti 8 atau 9 bulan)), sedangkan jika kambing biasa (yang
usianya setahun).
Bintu makhaadh adalah unta betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.
Ibnu Labun adalah unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Bintu labun adalah unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Hiqqah adalah unta betina yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat.
Jadza’ah adalah unta betina yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.
Selanjutnya dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun, dan dalam setiap 50 ekor zakatnya 1 hiqqah. Contoh:
121 ekor
|
3 ekor bintu labun
|
130 ekor
|
seekor hiqqah dan 2 ekor binta labun
|
140 ekor
|
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun
|
Catatan:
Jika
seseorang terkena kewajiban mengeluarkan binatang yang berusia
tertentu, namun ternyata tidak ada, maka ia boleh mengeluarkan binatang
yang kurang usianya dengan ditambah mengeluarkan dua kambing atau uang
senilai dua puluh dirham. Tetapi jika ternyata binatang yang ada usianya
lebih dari yang ditentukan, maka ia boleh mengeluarkannya, hanya saja
si ‘amil (petugas zakat) harus memberikan kepadanya dua kambing atau dua
puluh dirham untuk menutupi kelebihannya. Contoh: ia terkena zakat
jadza’ah, namun tidak punya jadza’ah, yang dimilikinya adalah hiqqah
maka bisa diterima hiqqahnya dengan ditambah 2 kambing atau 20 dirham.
Jika
ia terkena zakat hiqqah, namun ia tidak punya hiqqah, tetapi ia
mempunyai jadza’ah maka bisa diterima jadza’ahnya, hanya saja nanti si
amil memberikan kepada pemberi zakat 20 dirham atau dua kambing.
Lain halnya dengan Ibnu Labun, ia bisa sebagai pengganti bintu makhaadh tanpa tambahan.
b. Sapi (termasuk juga kerbau)
Nishab sapi adalah 30 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:
Jumlah Sapi
|
Jumlah yang di keluarkan
|
30 ekor
|
seekor tabi’ atau tabi’ah
|
40 ekor
|
seekor Musinah
|
60 ekor
|
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
|
70 ekor
|
seekor tabi’ dan seekor musinah
|
80 ekor
|
2 ekor Musinnah
|
Tabi’/tabi’ah adalah sapi yang berusia 1 tahun.
Musinnah adalah sapi yang berusia 2 tahun.
Selanjutnya, dalam setiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’ dan dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 musinnah.
4. Kambing (baik kambing domba maupun kambing biasa)
Nishab kambing adalah 40 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:
Jumlah kambing
|
Jumlah yang dikeluarkan
|
40 ekor
|
seekor syaath
|
121 ekor
|
2 ekor syaath.
|
201 ekor
|
3 ekor syaath.
|
Lebih dari 300 ekor
|
setiap seratus satu ekor syath.
|
Sehingga jika jumlah kambing 400 ekor, maka zakatnya empat kambing, 500 ekor zakatnya lima kambing dst.
Catatan:
-
Tidak ada zakat dalam waqsh. Waqsh artinya antara dua batasan. Pada
zakat kambing misalnya, antara 40 dengan 121 (yakni 41-120) disebut
waqsh, tidak kena zakat. Jika sudah mencapai 121, barulah terkena dua
ekor kambing.
- Hendaknya petugas zakat mengambil hewan zakat yang pertengahan (tidak hewan yang jelek atau yang sangat berharga).
-
Anak hewan yang baru lahir dari hewan saa’imah yang sudah terkena zakat
dan pada laba yang baru dari barang yang hendak didagangkan, maka haul
keduanya (yakni anak hewan saa’imah dan laba yang baru) mengikuti
asalnya (hewan sa’imah dan harta perniagaan yang sudah mencapai nishab).
Jika asalnya belum mencapai nishab, maka haulnya dimulai dari sejak
sempurna nishabnya.
5. Barang yang hendak didagangkan,
Barang
tersebut bisa berupa rumah, tanah, hewan, makanan, mobil maupun
barang-barang yang lain, ia jumlahkan berapa nilainya. Jika dijumlahkan
telah mencapai nishab (baik nishab emas maupun perak), maka setelah
lewat haul wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 1/40, hal ini untuk
barang-barang dagangan mudaarah/dipasarkan (yang dijual dengan harga
hari itu juga, tanpa menunggu naiknya harga). Sedangkan untuk
barang-barang yang muhtakarah/disimpan (yang dijual ketika harga naik)
maka jika telah mencapai nishab, ia wajib mengeluarkan pada hari
penjualannya untuk setahun saja meskipun barang tersebut sudah ada
padanya bertahun-tahun karena menunggu naiknya harga. Namun menimbun
barang jika mengakibatkan orang-orang menderita karena dibutuhkannya
barang tersebut, hukumnya adalah haram.
Contoh perhitungannya adalah sbb:
Sorang
pedagang menjumlahkan barang dagangan dengan jumlah total Rp.
200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia
mempunyai hutang sebesar 100.000.000,-. Maka modal dikurangi hutang:
200.000.000 - 100.000.000 = 100.000.000.
Jumlah harta zakat:
100.000.000 + 50.000.000 = 150.000.000
maka zakat yang wajib dikeluarkan setelah berlalu haul adalah 150.000.000 x 1/40 = 3.750.000,-
Catatan:
Tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan seseorang untuk
memenuhi kebutuhannya misalnya makanan, minuman, kasur, tempat tinggal,
hewan, kendaraan, barang-barang yang dipakai lainnya selain perhiasan
emas dan perak. Demikian juga tidak ada zakat pada barang-barang yang
disiapkan untuk disewa seperti rumah, kendaraan, dsb. yang kena zakat
adalah upahnya jika sudah mencapai nishab atau akan mencapai nishab jika
digabung dengan harta sejenisnya dan telah lewat satu tahun.
6. Zakat fithri (zakat fitrah)
Zakat
Fitri diwajibkan kepada orang Islam baik yang merdeka, maupun yang
budak, yang tua maupun yang muda, besar-kecil, laki-laki maupun
perempuan. Adapun janin maka tidak wajib padanya zakat, namun disukai
mengeluarkannya.
Singkatnya,
zakat fitri ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan
makanan pokok untuk diri dan orang yang diranggungnya sehari semalam, ia
wajib mengeluarkan bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya
seperti isterinya, anaknya dan pembantunya bila mereka beragama Islam.
Ukuran zakat fitri yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ (1 sha’ = 4 mud,
atau kira-kira 2,04 kg atau 2040 gram). Hal ini menggunakan ukuran
gandum, namun jika beras ukuran sedang, kira-kira 2,33 kg atau 2,7 liter
(berdasarkan ukuran 2040 g jika dimasukkan ke dalam sebuah takaran).
Namun qamh/gandum cukup dikeluarkan setengah sha’.
Catatan:
Yang dikeluarkan dalam zakat fithri adalah makanan pokok sesuai
kebiasaan setempat. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan zakat fitri dengan uang.
Waktu
wajib zakat fitri adalah saat matahari tenggelam malam Idul Fitri, dan
boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Zakat fitri
lebih diutamakan diberikan kepada kaum fakir dan miskin daripada 8 asnaf
lainnya di surat At Taubah: 60.
Oleh: Ustadz Marwan bin Musa
Maraaji’:
Majaalis Syahri Ramadhan (Syaikh Ibnul ‘Utsaimin), dan Panduan praktis
menghitung Zakat (Adil Rasyaad Ghanim), Subulus Salaam dan Fiqhus
Sunnah.
Posting Komentar untuk "Hukum-hukum Zakat"